Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Anda seorang yang mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Tapi belum tahu cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Ada dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pencairan secara langsung dan pencairan BPJS Ketengakerjaan online atau yang disebut dengan E klaim BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pentingnya uang jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini, maka dari itu pada artikel ini akan menjelaskan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan non online atau secara langsung.

Penulis sendiri sudah pernah melakukan pencairan BPJS ketenagakerjaan di daerah jakarta utara. Lebih tepatnya melalui kantor cabang BPJS yang ada di mall ITC Cempaka Mas. Ya… Di tempat tersebut bisa mencairkan BPJS secara langsung. Bagaimana cara-cara dan tahapan-tahapannya? Mari baca di artikel ini, selain akan menjelaskan tahapan-tahapan ada hal yang lain yang perlu anda ketahui tentang BPJS ini.

BPJS Ketenagakerjaan

Logo bpjs ketenagakerjaan 1
Sumber: manado.tribunnews.com

 

BPJS yaitu singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu program yang bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan dalam lingkup kerja dengan penyelenggaraan menggunakan mekanisme asuransi sosisal. Itu adalah pengertian dari BPJS ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau yang sering disebut dengan Jamsostek. Yang mana lembaga penyelenggaranya yaitu PT. Jamsostek (Persero). Kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan peraturan Undang-undang No 24 Tahun 2011 yaitu tentang BPJS.

Sejarah 

Jika dilihat dari sejarahnya, BPJS Ketenagakerjaan ini sudah mengalami banyak reformasi. Dimulai dari peraturan Undang-undang No. 23 Tahun 1947 jo Undang-undang No. 2 Tahun 1951 yaitu tentang kecelakaan kerja, lalu PMP No. 48 Tahun 1952 jo PMP No. 8 Tahun 1956 yaitu tentang pengaturan bantuan bagi usaha penyelanggara kesehatan buruh.

Kemudian PMP No. 15 Tahun 1957 yaitu tentang pembentukan yayasan sosial bagi buruh. Lalu PMP No. 5 Tahun 1964 yaitu tentang yayasan dana jaminan sosial atau YDJS. Dan diberlakukan juga Undang-undang No. 14 Tahun 1969 yaitu mengenai pokok-pokok ketenagakerjaan. Jika dikronologiskan dari perubahan ke perubahan selanjutnya semakin transparan.

Setelah itu masih berlanjut ke Peraturan Pemerintahan atau PP No. 33 Tahun 1977 yaitu mengenai pelaksanaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja atau yang disingkat dengan ASTEK. Pada tahun ini menjadi tonggak sejarah yang penting karena aturannya mencakup kewajiban kepada setiap pengusaha swasta maupun BUMN supaya mengikuti program tersebut yaitu program ASTEK.

Berdirinya PT. Jamsostek

Selain itu terbit pula PP NO. 34 Tahun 1977 mengenai pembentukan tempat penyelenggara program ini yang dinamakan Perum Astek. Setelah itu pada tahun 1992 lahir lagi Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau yang disingkat dengan JAMSOSTEK. Dan tidak lama setelah itu ditetapkan pula PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara.

Perubahan selanjutnya pada tahun 2004, lahir Undang-undang No. 40 Tahun 2004 yaitu tentang Jaminan Sosial Nasional. Yang mana Undang-undang tersebut ada kaitannya dengan Amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai perubahan pasal 34 ayat 2. Dengan tujuan memberikan keamanan pekerja agar lebih bisa berkonsentrasi dalam motivasi maupun produktifitas kerja.

Sampai akhirnya ditetapkan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 yaitu tentang BPJS ini. Dan sesuai dengan Undang-undang, pada tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek berubah ke Badan Hukum Publik. BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dengan penambahan untuk Jaminan Pensiun yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2015.

Program BPJS ini dari perubahan ke perubahan semakin meningkatkan kompetensinya dalam mengembangkan programnya yang bertujuan untuk memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh para pekerja dan keluarganya. Selain itu BPJS juga ikut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pembahasan di atas merupakan sedikit tentang BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan anda bisa lebih paham tentang BPJS ini. Selanjutnya kita langsung ke pembahasan inti, yaitu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) 

pencairan BPJS Ketenagakerjaan off line
Sumber: palembang.tribunnews.com

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan waktu demi waktu juga mengalami perubahan. Untuk saat ini, kebijakan terbaru tentang pencairan BPJS ini yaitu saldo JHT atau Jaminan Hari Tua bisa cairkan 10%, 30%, dan 100%. Kabar baiknya lagi pencairan dapat dilakukan tanpa harus menunggu 10 tahun setelah berhenti kerja atau sesudah menginjak usia 56 tahun.

Perlu anda ketahui klaim 10 % berlaku untuk mempersiapkan pensiun, klaim maksimal 30% berlaku untuk biaya rumah, dan klaim maksimal 100% berlaku untuk yang sudah pensiun.

Tapi, berdasarkan peraturan terbaru klaim maksimal 100% kini bisa dilakukan tanpa harus menunggu pensiun atau umur harus 56 tahun lebih. Klaim 100% bisa dilakukan jika anda sudah tidak bekerja selama 1 bulan. Untuk klaim maksimal 10% dan 30% bisa dilakukan jika anda sudah teraftar menjadi peserta BPJS selama 10 tahun.

Selain itu, dengan perkembangan yang semakin maju, pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan secara online atau yang sering disebut dengan e Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk bisa mencairkan BPJS baik secara langsung maupun onlie, anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS ini.

Bagi anda yang mau mencairkan BPJS dikarenakan sudah berhenti bekerja, baik karena PHK, habis masa kontrak kerja, dan lainnya. BPJS bisa dicairkan apabila anda sudah tidak bekerja selama satu bulan dihitung sejak anda resmi tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

syarat-syarat kalim BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: cermati.co.id

Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan untuk melengkapi prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus anda siapkan, baik untuk klaim maksimal 10%, 30%, dan 100%.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti harus ada, karena sebagai tanda bukti utama bahwa anda peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman saya saat bekerja di perusahaan, kartu ini diberikan setelah 3 bulan di hitung sejak pertama masuk kerja. Namun, setiap perusahaan bisa saja berbeda-beda.

  • Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR)

Dokumen selanjutnya yang harus anda siapkan adalah kartu identitas seperti KTP, SIM, dan Paspor. Saat anda mengajukan pencairan ke tempat pencairan BPJS ini, bawa salah satu kartu identitas tersebut. Kalau saya dulu memakai KTP supaya lebih pasti. Bawa yang aslinya dan juga fotokopiannya sebanyak 5 lembar atau lebih untuk berjaga-jaga.

  • Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga juga merupakan dokumen yang wajib anda bawa. Siapkan Kartu Keluarga yang asli dan fotokopiannya sebanyak 2-4 lembar. Dan pastikan KK sudah ditanda tangani oleh kepala keluarga. Jika tidak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan.

  • Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Klaim Maksimal 100%)

Biasanya ini berlaku pada orang yang mengundurkan diri dari perusahaan atau habis masa kontrak kerja. Surat ini wajib anda lampirkan saat akan mencairkan BPJS. Dan pastikan surat sudah dilengkapi stempel perusahaan dan tanda tangan dari kepala HRD.

  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan atau Pemberi Kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat (Klaim Maksimal 100%)

Surat ini biasanya diberikan bersamaan dengan Paklaring dari perusahaan. Berisi tentang penjelasan status anda selama bekerja di tempat kerja atau perusahaan tersebut. Perlu diingat surat ini harus memuat stempel dari perusahaan dan tanda tangan HRD. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah anda harus datang ke Dinas Tenaga Kerja yang setempat dengan perusahaan tempat anda bekerja.

  • Surat Keterangan masih Kerja dari Perusahaan (Klaim Maksimal 10% dan 30%)

Surat keterangan masih aktif bekerja adalah dokumen yang harus disiapkan khususnya untuk yang akan klaim maksimal 10% dan 30%. Sedangkan klaim 100% tidak memerlukan dokumen ini.

  • Dokumen Perumahan (Klaim Maksimal 30%)

Dokumen perumahan adalah dokumen yang harus anda siapkan khususnya jika anda ingin klaim maksimal 30%. Dokumen ini tidak diperlukan pada klaim 10% dan 100%.

  • Buku Rekening Tabungan

Buku rekening tabungan harus anda siapkan jika anda ingin mencairkan melalui transfer dari Bank. Ada dua cara pengambilan dana pencairan, yaitu dengan melalui transfer Bank dan secara tunai. Namun, uang pencairan tidak bisa langsung cair hari itu juga, biasanya nunggu 10 hari dihitung dari anda mengajukan pencairan dana. Jadi untuk lebih mudahnya memilih pencairan dengan cara transfer.

Itulah dokumen-dokumen yang harus anda siapkan jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, langkah selanjutnya yaitu memilih jalur pencairan. Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa ada dua jalur atau dua cara pencairan, yaitu pencairan secara langsung dan secara online.

1. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

mencairkan bpjs ketenagakerjaan online
Sumber: ilmubisnis.net

Jika anda ingin memakai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim BPJS Ketenagakerjaan online, pastikan anda sudah tahu bahwa ada syarat-syarat yang harus siapkan. Syaratnya yaitu dengan dokumen-dokumen yang sudah disinggung di atas.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Klaim Maksimal 10%

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta BPJS asli dan fotokopinya.
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
  • KTP atau sejenisnya yang asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan.

Klaim Maksimal 30%

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Kartu peserta BPJS asli dan fotokopinya.
  • Kartu Keluarga asli da fotokopinya.
  • KTP atau sejeisnya dan fotokopinya.
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen rumah (klaim maksimal 30% khusus untuk rumah).
  • Buku rekening tabungan.

Klaim Maksimal 100%

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Kartu peserta BPJS asli dan fotokopiannya.
  • KTP asli dan sejenisnya beserta fotokopiannya.
  • KK asli dan fotokopiannya.
  • Paklaring asli dan fotokopiannya yang sudah dilegalisir.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopiannya.

Jika syarat-syarat tersebut sudah disiapkan, jangan lupa untuk di scan formatnya bisa jpg, png, bmp, jpeg, dan pdf. Jika sudah di scan, langkah selanjutnya yaitu mulailah buka aplikasi e Klaim.

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Apabila semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi syarat-syarat sudah di scan dan sudah siap, langkah selanjutnya yaitu mulailah melakukan prosedur pencairan BPJS online melalui aplikasi e-Klaim.

  • Bikin Akun di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu membuat akun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, bisa anda copi URL ini “https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs” lalu paste di mesin pencari. URL tersebut untuk masuk ke web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Log in BPJS Ketenagakerjaan, bikin akun meliputi pengisian data seperti nama lengkap, Tanggal lahir, No. KPJ, No. E-KTP, dan sebagainya. Intinya anda harus mengisi data secara lengkap untuk membuat akun tersebut.

  • Tunggu E- mail untuk Kode Verifikasi atau Aktifasi

Jika pengisian data sudah selesai dan sudah dikirim, anda tinggal tunggu pesan e-mail untuk menerima kode aktifasi. Jika sudah terima kode, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik.

  • Pilih Menu yang Dituju 

Selanjutnya anda akan diarahkan ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Servise. Pastikan langkah-langkah sebelum sudah benar. Jika sudah yakin lalu pilih e-Klaim JHT.

  • Mengisi Data pada Laman yang Tersedia

Jika sudah pilih menu e-Klaim JHT, maka akan muncul laman form pengajuan klaim elektronik. Isi dengan benar sesuai dengan tujuan anda. Jika sudah diisi formnya, lalu klik submit form dan perhatikan pada bagian Informasi Transaksi dan klik lanjutkan.

  • Tunggu Pesan Informasi PIN

Jika langkah-langkah yang sudah dilewati benar, maka otomatis anda akan menerima pesan pemberitahuan PIN. PIN ini untuk membuka laman yang bersifat rahasia atau pribadi. Karena di laman tersebut anda akan mengisi data untuk syarat-syarat yang berupa dokumen pribadi yaitu dokumen-dokumen yang sudah anda siapkan.

Demikian merupakan langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk pencairan BPJS secara online. Jika terlalu ribet dan ingin melakukan pencairan melalui langsung saja ke kantornya, anda bisa cari tahu dulu tahap-tahapan pencairan secara langsung. Tahapan-tahapan tersebut meliputi syarat-syarat yang diperlukan.

2. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung

pencairan BPJS Ketenagakerjaan langsung
Sumber: harianterbit.net

Selain melalui online anda juga bisa melakukan pencairan BPJS secara langsung ke tempat pencairan BPJS di kantornya. Syarat-syarat yang perlu disiapkan hampir sama dengan cara online. Hanya saja bukan lagi dalam bentuk scan, melainkan dokumen berbentuk asli beserta fotokopiannya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung

Klaim Maksimal 10% dan 30%

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopiannya.
  • KTP atau sejenisnya yang asli dan fotokopiannya.
  • KK asli dan fotokopiannya.
  • Buku rekening tabungan.
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan khusus untuk klaim maksimal 30%.
  • Pastikan anda sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.

Klaim Maksimal 100%

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopiannya.
  • KTP atau sejenisnya asli dan fotokopiannya.
  • KK asli dan fotokopiannya.
  • Paklaring asli dan fotokopiannya yang sudah dilegalisir.
  • Buku rekening tabungan.

Jika syarat-syarat di atas sudah disiapkan, mulailah mengurusnya dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih mudahnya di kantor yang masih satu daerah dengan tempat kerja atau perusahaan tempat anda bekerja.

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Langsung

Berikut ini adalah prosedur atau langkah-langkah untuk melakukan pencairan BPJS secara langsung di kantornya.

  • Pastikan dokumen atau berkas syarat-syarat sudah disiapkan dan lengkap.
  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
  • Mengisi formulir pengajuan.
  • Tanda tangan untuk menyatakan sedang tidak bekerja.
  • Ceklis atau centang kelengkapan dokumen.
  • Tunggu panggilan untuk wawancara dengan petugas dan foto.
  • Pemberitahuan dari petugas, biasanya akan dikasih tahu bahwa BPJS akan cair setelah 10 hari dimulai dari proses klaim.

Demikian prosedur-prosedur untuk melakukan pencairan BPJS secara langsung di kantornya. Pencairan yang ditransfer tentu sudah melalui proses perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, jadi jika anda menemui hal yang mengganjal, seperti kurang puas dengan jumlah nilai uangnya, anda bisa tanyakan tentang perhitungannya.

Call Center Telefon BPJS Ketenagakerjaan

nomor call center bpjs ketenagakerjaan
Sumber: dibacaonline.com

Apabila dalam melakukan pencairan, atau anda mendapati masalah seputar BPJS ini, anda bisa hubungi nomor call center BPJS Ketenagakerjaan pusat. Nomor yang bisa hubungi yaitu :

Call Center Customer Service BPJS Ketenagakerjaan: 1500910

Anda bisa hubungin nomor tersebut jika anda mengalami masalah atau keluhan. Selain itu anda juga bisa menyampaikan saran, kritikan dengan baik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya.

Selain itu, apabila anda mengalami masalah yang harus diselesaikan kantor pusat, anda bisa datang ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Alamat: 
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan, Indonesia 12930

Untuk yang tinggal di daerah Ibu Kota, agar lebih mudah anda bisa datangi alamat yang terdekat. Berikut ini adalah daftar alamat dan nomornya.


 

ALAMAT KANTOR BPJS 2

ALAMAT KANTOR BPJS 2
Sumber: bpjsketenagakejaan.go.id

Demikian informasi tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline atau langsung. Perlu diingat bahwa peraturan bisa berubah sewaktu-waktu, artikel ini ditulis berdasarkan data up date tahun 2017. Namun, artikel ini juga sewaktu-waktu bisa diperbaharui untuk mengikuti data ter up date dari peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply