Syarat Membuat SKCK beserta Cara Membuat SKCK Online / Offline

SYARAT MEMBUAT SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkan kepada warga masarakat atau kepada seorang pemohon.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan berlaku sejak tanggal diterbitkan surat SKCK tersebut. Apabila sudah melewati masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang masa berlakunya jika dirasa diperlukan.

Untuk membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara online dan secara offline.

Untuk mendaftar SKCK secara offline bisa dilakukan dengan cara langsung mendatangi kantor polisi yang terdapat disetiap daerah dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan, kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi yang sudah ditentukan serta mengupload syarat- syarat membuat SKCK yang telah ditentukan.

Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK
Sumber: resmalangskck.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) saja, akan tetapi WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal atau sedang berlibur di Indonesia juga boleh mendapatkannya apabila diperlukan.

Berikut ini syarat- syarat membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Syarat Membuat SKCK untuk WNI (Warga Negara Indonesia)

  1. Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian lokal
  2. Fotokopi Passpor (hanya untuk keperluar ke luar negeri)
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi Ijasah/Akte Kelahiran
  6. Pass Foto ukuran 4×6, sebanyak 6 lembar (background merah)

Syarat Membuat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing)

  1. Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian lokal
  2. Surat permohonan dari instansi atau sponsor perusahaan
  3. Fotokopi Passpor
  4. Fotokopi KITAP/KITAS
  5. Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian lokal
  6. Fotokopi IMTA dari KEMENKER RI
  7. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (background kuning)

Data Pendukung

  • KTP (Menyertakan KTP yang masih aktif)
  • Pas Photo 4×6
  • Harus menyertakan kartu keluarga (KK) terbaru
  • Harus menyertakan Akte kelahiran atau Kenal Lahir

Mengurus SKCK di Polres atau Polsek

Cara membuat SKCK
Sumber: teronggemuk.com

Setelah beberapa sarat membuat SKCK seperti di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung mengurus SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) ataupun ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota.

Perlu Anda perhatikan, keperluan untuk melamar pekerjaan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan yang sifatnya antar negara, pengurusan langsung ditangani oleh Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Polsek (tingkat Kecamatan) tidak bisa melayani untuk pengurusan tersebut.

Polsek dan Polres hanya membuka layanan pada hari senin-jumat pada jam 08.30-15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket yang melayani pengurusan SKCK, jika tidak mengantri, pengurusan SKCK Anda akan langsung di tangani oleh petugas.

Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir tentang data diri dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Ada hal yang perlu Anda ketahui tentang rumus sidik jari, karena hal ini bisa mempercepat pengurusan pengurusan SKCK ataupun keperluan lainnya yang berhubungan dengan Polres dan Polsek.

Pengalaman yang pernah kami dapati. Ketika hendak mengurus SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus disik jari di Polres.

Polres akan meminta syarat membuat SKCK yang tertera seperti yang sudah disebutkan di atas untuk kelengkapan rekomendasi. Oleh sebab itu, untuk memudahkan dan tidak mengulangi pekerjaan yang berulang, Anda perlu mempersiapkan berkas lebih dari satu, atau memfotokopi lebih banyak.

Dalam pengurusan sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp. 5.000. Tapi sebenarnya hal ini tidak tercantum dalam PP Nol 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Membuat SKCK Secara Online

Syarat membuat SKCK Online
Sumber: jurnalfadjar.blogspot.com
  • Isi Formulir
    Warga masyarakat yang hendak mengajukan SKCK diminta untuk mengisi identitas pada website resmi poldi pada situs http://sksk.polri.go.id dan mencetak kode Registrasi.
  • Kode Registasi
    Pemohon atau warga yang hendak meminta SKCK harus membawa kode registrai dan syarat mendaftar SKCK yang dibutuhkan ke kantor kepolisian yang dituju kemudian segala berkas dan syarat membuat SKCK diberikan kepada petugas.
  • Proses
    a. Koordinasi instansi terkait secara eksternal dan internal.
    b. Penandatanganan/Pengesahan oleh KASATKER.
    c. Proses pembuatan SKCK kurang lebih selama 5 menit.

Simulasi Cara Membuat SKCK Online

Dari video simulasi pembuatan SKCK online diatas terlihat sangat mudah sekali. Anda cukup mengisi identitas diri yang tersedia di situs resmi http://skck.polri.go.id.

Setelah lah Anda mendapatkan kode yang ada kemudian Anda bisa langsung ke Polsek atau Polres untuk memverifikasinya.

Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang menjadi syarat membuat SKCK.

Ketika Anda sudah sampai di Polres atau di Polsek, petugas akan meminta kode dan berkasnya. Kode berupa barcode akan di scan dan dicocokkan dengan data diri Anda.

Setelah cocok, SKCK Anda siap untuk di proses.

Catatan untuk  WNI (Warga Negara Indonesia)

cara membuat SKCK Online
Sumber: tribratanewstanbu.kalsel.polri.go.id/

Ada beberapa point dimana Polsek (tingkat Kecamatan) tidak menerbitkan SKCK karena beberapa faktor. SKCK tidak dikeluarkan oleh Polsek untuk keperluan sebagai berikut :

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar negra.

Pengurusan bisa dilakukan ke polres (tingkat Kabupaten/Kota) dimana pemohon tinggal.

*Catatan : Polres/Polsek ketika menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Catatan untuk WNA (Warga Negara Asing)

Syarat membuat SKCK di POLRES
Sumber: satintelkam.polreskarimun.com/

Jika sponsor istri atau suami, maka:

  • Membawa fotokopi kartu identitas sponsor istri atau suami.
  • Membawa fotokopi sertifikat pernikahan.

Demikianlah cara membuat SKCK dan beberapa syarat membuat SKCK yang diperlukan. Perlu diketahui, sewaktu-waktu bisa saja terjadi perubahan kebijakan dari POLSEK ataupun POLRES. Jadi, jika terjadi perbedaan atau ketidak akuratan informasi pada artikel ini, itu disebabkan karena artikel ini belum diupdate. Tetapi admin akan berusaha meng-up date terus mengenai cara memuat SKCK dan syarat membuat SKCK. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply