Syarat Membuat NPWP dan Cara Membuat NPWP Online/di Kantor Pajak

SYARAT MEMBUAT NPWP – Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk daftar NPWP? Bagaimana cara daftar online NPWP dan juga daftar NPWP di kantor pajak? Daftar NPWP atau membuat NPWP sebenarnya mudah, asal memenuhi dan mengikuti persyaratan membuat NPWP. Apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, artinya yaitu suatu nomor  yang diberikan kepada wajib pajak yang digunakan untuk sarana adiministrasi dan sebagai tanda identitas wajib pajak.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang secara ketentuan yang diatur undang-undang sudah memenuhi untuk wajib membayar pajak. Tidak semua orang dikenai atau diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP.

Wajib pajak yang sudah memenuhi syarat-syarat subyektif yaitu tinggal di Indonesia, dan syarat-syarat objektif yaitu memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan di Undang-undang perpajakan.

Apabila seseorang sudah memenuhi syarat-syarat subyektif dan objektif, maka wajib mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Caranya datang dan mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak/KPP di daerah masing-masing. Proses pendaftaran NPWP cukup mudah dan cepat, yang penting sebelum membuat NPWP pastikan dulu syarat-syarat membuat NPWP sudah disiapkan dan terpenuhi secara lengkap.

Syarat Membuat NPWP

Cara-Daftar-NPWP-Online
Sumber: jasabuatsurat.com

Gambar di atas adalah contoh NPWP. Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP? Ada tiga jenis NPWP yang perlu diketahui bersama, agar ketika mendaftar NPWP tidak gelagapan NPWP mana yang sesuai dengan diri kita. NPWP dibagi menjadi  3 jenis, yaitu NPWP bagi karyawan, NPWP khusus wiraswasta, dan NPWP bagi yang sudah menikah.

1. Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan Perusahaan

Cara daftar npwp karyawan
Sumber: pradirwancell.blogspot.com

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan bagi anda yang berstatus seorang karyawan dan tidak memiliki usaha. NPWP jenis ini berlaku pada semua warga Indonesia yang sudah masuk kriteria dan juga warga asing yang menjadi karyawan di perusahaan yang ada di Indonesia.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk khusus orang yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Fotokopi Paspor dengan kartu izin tinggal khusus bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Fotokopi surat keterangan sudah bekerja yang dibuat oleh perusahaan. Khusus pegawai negeri boleh membawa surat keputusan.
  • Mengisi formulir bagi setiap wajib pajak yang akan mendaftar NPWP.

2. Syarat Membuat NPWP bagi Pengusaha atau Wiraswasta

Kartu NPWP Pengusaha
Sumber: finansialku.com

Berikut ini yaitu syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP khusus pengusaha atau wiraswasta. Wiraswasta yaitu orang-orang yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas. Seorang wiraswasta apabila sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif, maka sudah menjadi wajib pajak yang harus mendaftarkan sebagai wajib pajak.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi surat keterangan usaha dari kelurahan atau juga dari departemen yang bersangkutan.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan formulir yang berisi suatu pernyataan tentang usaha dan ditanda tangani di atas materai Rp 6.000.

3. Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Telah Menikah

NPWP wanita kawin
Sumber: buzzthread.blogspot.com

Berikut adalah syarat-syarat membuat NPWP wanita telah menikah, namun sebelumnya ada yang perlu diketahui kenapa NPWP wanita yang telah menikah bisa tersendiri. Pada umumnya NPWP secara perhitungan sudah terwakilkan oleh satu orang di dalam keluarga yaitu suami atau NPWP pria.

Apabila istri memiliki penghasilan sendiri dan penghasilannya lebih dominan dari pada penghasilan suami, NPWP tetap dibebankan atas nama suami. Dalam arti jika istri membutuhkan NPWP, maka bisa memanfaatkan NPWP suami. Tetapi istri juga bisa membuat NPWP sendiri, jika istri memang seorang pekerja atau pengusaha yang berpenghasilan. Syarat yang dibutuhkan yaitu:

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik suami.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sendiri.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan sitri.
  • Mengisi Formulir pendaftaran di kantor perpajakan.

Itulah syarat-syarat untuk membuat NPWP bagi masing-masing wajib pajak. Bagaimana dengan orang yang belum bekerja? Orang atau warga negara yang belum memiliki pekerjaan belum termasuk di dalam kategori wajib pajak. Karena syarat menjadi wajib pajak adalah memiliki penghasilan.

Dan meskipun seseorang sudah memiliki penghasilan, apabila penghasilannya belum mencapai batas minimum pendapatan yang dikenakan pajak oleh pemerintah, maka seorang tersebut belum menjadi wajib pajak.

Peraturan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terakhir yaitu di bawah angka Rp 4.500.000/bulan dan di bawah angka Rp 54.000.000/tahun. Artinya, secara umum jika seseorang belum memiliki penghasilan di atas angka-angka di atas, maka belum memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.

Itulah, pembahasan tentang syarat membuat NPWP, setelah mengerti dan paham apa saja syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP, langkah selanjutnya yaitu membuat NPWP. Ada dua cara membuat NPWP, yaitu cara membuat NPWP online dan Cara membuat NPWP offline.

Cara Membuat NPWP

Pendaftaran NPWP
Sumber: caracekinternet.com

Pembuatan NPWP ini bisa dikatakan cukup mudah, namun banyak yang masih bingung dengan cara-cara untuk membuat NPWP, Baik NPWP pribadi, NPWP wiraswasta. Pembuatan kartu NPWP ini cukup sekali untuk seterusnya dan tidak ada pembuatan ulang atau perpanjangan yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kecuali kartu NPWP yang sudah dibuat hilang, dan tidak ketemu. Maka kartu NPWP bisa dibuat lagi. Pembuatan NPWP ini ada dua pilihan cara, yang pertama yaitu membuat NPWP secara online atau yang sering disebut dengan e-registrasi, dan ynag kedua yaitu membuat NPWP secara offline atau membuat kartu NPWP langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

1. Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP online
Sumber: goukm.id

Cara membuat NPWP online yaitu membuat NPWP dengan cara jalan internet. Cara in tentu sangat membantu bagi wajib pajak yang tinggalnya jauh dengan kantor perpajakan. Dengan cara ini, seseorang tidak perlu pergi ke kantor perpajakan untuk membuat NPWP, cukup membuka internet dan mulailah lakukan pendaftaran atau membuat NPWP.

Cara yang ini bisa dikatakan cara yang sangat membantu, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin maju, kini mendaftar NPWP tidak perlu bolak-balik ke kantor perpajakan. Cukup akses internet, masuk ke mesin pencari dan masukan Link berikut ini https://ereg.pajak.go.id. lalu tekan enter/ok.

Langkah-langkahnya yaitu:

  • Masuk ke mesin pencari (Firefox/Google).
  • Masukkan link berikut ini https://ereg.pajak.go.id.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan log-in/masuk. Jika sudah punya akun bisa langsung akses
  • Jika pertama kalinya mengunjungi situs tersebut, maka cari daftar akun.
  • Bikin Akun dengan memasukkan email dan isi kode keamanan captcha yang disediakan.
  • Jika sudah, akan ada email verifikasi akun.
  • Terakhir, ikuti langkah-langkah yang ada.

Video Tutorial E-Registration NPWP

Jangan lupa siapkan file-file data yang dibutuhkan sebagai syarat membuat NPWP. Untuk lebih jelasnya, langsung saja praktekkan dengan langsung mengakses internet dan masuk link yang sudah disebutkan di atas. Perlu diketahui bahwa cara membuat NPWP online hanya berlaku untuk pendaftaran NPWP wajib pajak pribadi. Sementara untuk pendaftaran NPWP usaha lebih baik dilakukan dengan cara offline.

 

2. Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak/Offline

syarat membuat npwp
Sumber: suaralampung.com

Cara membuat NPWP offline yaitu membuat atau mendaftar NPWP langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP. Sebenarnya cara ini lebih mudah lagi, karena ada petugasnya yang mengurus semua, dan ketika kita mendapati kebingungan bisa langsung tanya ke petugasnya.

Hanya saja, kebanyakan terkendala oleh lokasi yang jauh dari tempat tinggal. Namun, dengan cara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak, semua bisa terlayani dengan baik. Caranya yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Ketika sampai di Kantor Pelayanan Pajak, biasanya akan dibantu oleh satpam atau petugas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.  Pendaftaran NPWP tidak membutuhkan waktu yang lama. Biasanya dalam sehari pendaftaran sudah selesai, namun Kartu NPWP tidak langsung jadi, artinya nunggu beberapa hari.

Biasanya dalam waktu satu minggu Kartu NPWP akan jadi, dan wajib pajak tidak perlu mengambilnya ke Kantor Pelayanan Pajak, karena Kartu NPWP akan dikirim melalui POS. Perlu diketahui, dalam pembuatan NPWP ini, wajib pajak tidak dimintai uang administrasi apapun, artinya pembuatan NPWP ini gratis.

Demikian informasi tentang syarat-syarat membuat NPWP yang harus disiapkan sebelum mendaftar NPWP, serta cara membuat NPWP online maupun offline. Membayar pajak adalah bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap peraturan pemerintah. Jadilah warga negara yang taat dan patuh dalam aturan perpajakan, dengan begitu kita sudah turut berpartisipasi dalam perkembangan pembangunan negara kita.

Leave a Reply