PERHITUNGAN BPJS KETENAGAKERJAAN – Sebelumnya saya sudah menulis artikel tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan Klaim BPJS TK. Setelah itu, saya juga menulis cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. Kali ini saya akan menulis tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perhitungan yang dimaksud adalah perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk mengetahui dan memahami dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah terlalu sulit untuk dipelajari, malah jika anda tahu dasar perhitungannya, anda jadi bisa memperkirakan besaran iuran tiap bulannya.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan BPJS TK, merupakan program yang sudah didukung penuh oleh pemerintah, yang mana BPJS TK merupakan perubahan dari JAMSOSTEK. Program ini merupakan program dibidang jaminan sosial ekonomi bagi para pekerja baik di perusahaan swasta maupun BUMN atau negeri.
Setiap pekerja bisa mendaftar sebagai peserta BPJS TK dengan cara medaftar sendiri, maupun kolektif. Pada umumnya perusahaan akan mendaftarkan pekerjanya secara kolektif atau kelompok. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulannya dan dihitung berdasarkan presntase gaji yang didapat pada bulan tersebut. Pada umumnya gaji akan dipotong untuk iuran BPJS TK yang dilakukan oleh perusahaannya. Dan dibayarkan sebagian dari gaji pekerja dan sebagian dibayar atau ditanggung oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih jauh.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan perlu anda ketahui, termasuk juga bagi anda yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya sudah diurusin oleh perusahaan. Dengan tujuan supaya anda bisa tahu besaran potongan gaji perbulannya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dalam slip gaji sudah tercantumkan.
Seperti yang kita ketahui, BPJS TK merupakan hasil perubahan dari JAMSOSTEK. Namun perbedaan dari perubahan tersebut tidaklah terlalu jauh. Program BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan program JAMSOSTEK, pada saat ini program BPJS TK ada 4, yaitu:
- Jaminan Hari Tua/JHT.
- Jaminan Kecelakan Kerja/JKK.
- Jaminan Pensiun/JP.
- Jaminan Kematian/JKM.
4 program tersebut merupakan sumber perhitungan dasar untuk iuran setiap bulannya. Yang dipresentasekan dengan upah bulanan atau gaji pokok perbulannya dan tunjangan pokok. Berikut ini adalah dasar-dasar perhitungannya.
1. Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JHT atau Jaminan Hari Tua
Dasar perhitungan untuk iuran perbulan pada program JHT yaitu 5,7% dari upah perbulan. 5,7% tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh peserta, melainkan sebagian besar ditanggung oleh pemberi kerja. Yaitu:
- 3,7% ditanggung oleh pemberi keja atau perusahaan.
- 2% ditanggung oleh peserta/pekerja.
2% potongan yang ditanggung peserta atau pekerja diambil dari gaji pokok dan tunjangan tetap perbulannya. Jadi gaji tidak terpotong terlalu banyak, karena sebagian besar ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Untuk perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang anda tanggung pada program JHT berarti 2% x gaji pokok ditambah tunjangan tetap perbulannya.
2. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK atau jaminan kecelakan kerja dihitung berdasarkan presentase yang sudah disesuaikan pada tingkat resiko kecelakaan pada lingkungan kerja. Berikut ini adalah penjelasan rinciannya.
- Tingkat resiko paling rendah yaitu 0,24% dari gaji perbulan.
- Tingkat resiko rendah yaitu 0,54% dari gaji perbulan.
- Tingkat resiko sedang yaitu 0,89% dari gaji perbulan.
- Tingkat resiko tinggi yaitu 1,27% dari gaji perbulan.
- Tingkat resiko paling tinggi 1,74% dari gaji perbulan.
Pada program ini iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja atau perusahaan. Jadi, kesimpulan dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada program ini bergantung dengan tingkat resiko kecelakaan kerjaanya. Semakin besar semakin besar pula perhitungan iuran yang harus dibayarkan.
3. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JP atau Jaminan Pensiun
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP atau jaminan pensiun bagi pekerja yang sudah menetap yaitu 3% dari gaji perbulan atau gaji pokok + tunjangan tetap. Yang mana iuran tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja atau peserta. Melainkan sebagian dari perusahaan. Rincian pembayarannya yaitu:
- 2% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
- 1% ditanggung oleh pekerja atau peserta.
Dengan demikian, gaji pekerja tidak terpotong begitu besar. Karena sebagian besar ditanggung oleh perusahaan. Dimulai di tahun 2015 perhitungan presentase dibatasi bahwasanya gaji tertinggi untuk dasar perhitungan adalah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Dalam menentukan besaran gaji tertinggi atau batasan maksimal, BPJS TK memakai faktor pengali sebesar 1 ditambah dengan tingkat pertumbuhan produk domesik bruto tahun sebelumnya. BPJS TK akan menetapkan dan mengumumkan batasan gaji tertinggi dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sesudah lembaga pemerintahan yang mengurus bidang statistik memberikan data pernyataan produk domestik bruto.
4. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKM atau Jaminan Kematian
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM atau jaminan kematian berbeda dengan program lainnya. Perbedaan antara peserta BPJS TK yang dibiayai oleh perusahaan dan peserta yang tidak dibiayai perusahaan yaitu:
- Peserta yang ditanggung oleh perusahaan perhitungannya yaitu 0,30% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tiap bulannya. Dan dibayar atau ditanggung oleh perusahaan.
- Peserta yang tidak ditanggung oleh pemberi kerja ditetapkan iuran pembayaran JKM atau jaminan kematian sebesar Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah).
Demikian dasar-dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, pada intinya jika peserta BPJS TK yang terdaftarkan oleh perusahan atau pemberi kerja, akan mendapatkan banyak keringan. Karena sebagian besar ditanggung oleh perusahaan. Jadi, dengan adanya BPJS TK ini cukup membantu para pekerja.
Waktu Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan dengan waktu yang sudah ditentukan. Dengan batasan maksimal tanggal 15 ke tanggal 15 berikutnya. Jika pembayaran iuran dilakukan lebih dari tanggal 15, maka iuran dinyatakan telat dan akan dikenakan denda senilai 2% dari besaran iuran perbulannya.
Bagi peserta yang sudah didaftarkan oleh perusahaan, tentunya tidak tahu karena yang mengurusi iurannya adalah perusahaan. Peserta menerima gaji perbulannya sudah dalam keadaan bersih atau sudah tidak ada tanggungan. Tentunya hal ini meringankan peserta yang didaftarkan oleh perusahaan. Demikian informasi tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang ditulis dengan sumber pengetahuan sendiri dan sumber terpercaya. Semoga bermanfaat.