PENGERTIAN PAJAK – Banyak orang yang belum tahu secara keseluruhan tentang pengertian pajak. Sehingga orang-orang banyak yang menganggap pajak adalah suatu hal yang menguntungkan bagi pengelola pajak. Pemikiran seperti itu adalah pemikiran yang awam. Jika semua orang paham tentang pengertian pajak secara keseluruhan, yaitu meliputi jenis-jenis pajak, golongan pajak, tujuan pajak, dan manfaat pajak, tentu semua orang akan berpikir lebih positif tentang pajak.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dalam pembayaran pajak, baik pajak bumi atau pun pajak lainnya. Namun, terkadang sifat manusia dalam masalah uang lebih sensitif. Oleh karena itu, untuk meminimalisir munculnya hal-hal tersebut, alangkah lebih baik jika kita memahami secara keseluruhan tentang pengertian pajak.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak secara umum yaitu, pajak adalah suatu kewajiban publik kepada daerah atau negara dalam bentuk kontribusi pembayaran uang kepada pemerintahan daerah atau negara. Dengan membayar pajak, berarti kita sudah berkontribusi kepada perbendaharaan negara, yang mana uang pajak tersebut akan dialokasikan kepada pembangunan negara.
Masalah perpajakan sendiri sudah diatur dalam undang-undang, yaitu UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Di dalam undang-undang tersebut berisi tentang persetujuan dari pihak publik atau masyarakat secara bersama-sama dengan pemerintahan.
Dalam hal ini pihak publik pada dasarnya tidak dirugikan, karena uang pembayaran pajak akan dialokasikan menjadi hasil yang bisa dinikmati oleh masyarakat sendiri. Seperti dialokasikan untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung pemerintahan, dan pembangunan lain yang bersifat untuk membangun daerah.
Jadi, sistem pajak itu seperti investasi. Masyarakat memberikan uang kepada pemerintahan, dan pemerintahan akan menggunakan uang pajak tersebut untuk membangun daerah. Tentunya ini demi kepentingan bersama dan kepentingan kemajuan daerah. Oleh karena itu, pembayaran pajak menjadi diharuskan dan diwajibkan.
Pemerintahan juga diwajibkan mengolah uang tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah. Jadi bisa dikatakan publik atau masyarakat adalah subyek pajak, dan untuk objek pajak yaitu semua hal yang mendapatkan pajak. Pemerintahan sendiri sudah membagikan pajak menjadi beberapa jenis supaya subjek pajak dan objek pajaknya tepat. Untuk lebih jelasnya silahkan baca penjelasan berikut ini.
Penggolongan Pajak
Ada 3 penggolongan pajak, yaitu pajak atas dasar golongannya, pajak atas dasar kewenangannya, dan pajak atas dasar sifatnya. Masing-masing masih terbagi menjadi beberapa bagian.
1. Pajak Berdasarkan Golongannya
Penggolongan pajak ini dibagi menjadi 2, yaitu:
- Pajak langsung, pajak ini merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala seperti sekali dalam setahun. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung, pajak ini pajak yang pemungutannya berdasarkan dengan periode tertentu atau saat-saat tertentu saja. Contoh dari pajak ini yaitu PPN.
2. Pajak Berdasarkan Kewenangannya
Pengolongan pajak ini juga sama terbagi menjadi 2, yaitu:
- Pajak pusat, pajak ini merupakan pajak yang pemungutannya atas dasar wewenang pemerintah pusat.
- Pajak daerah, pajak ini merupakan pajak yang pemungutannya atas dasar wewenang pemerinta daerah.
3. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pajak subjektif, yaitu pajak perseorangan yang dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajak.
- Pajak objektif, yaitu pajak yang sifatnya objektif, artinya bersifat pada kebendaan yang dalam pemungutannya hanya memperhatikan objeknya saja.
Jenis-jenis Pajak
Dalam pembayaran pajak pemerintahan dituntut untuk lebih jelas dan lebih tegas. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara publik dan pemerintahan. Subjek pajak dan objek pajak harus tepat, contohnya pajak motor. Apabila pemerintahan membuat peraturan semua orang wajib membayar pajak motor, tentu orang yang tidak memiliki motor akan protes dan kontra dengan aturan tersebut.
Maka dari itu pemerintahan membagikan pajak menjadi beberapa jenis. Dengan begitu akan lebih mudah dalam menyaring dan menentukan subjek pajak yang tepat. Apa saja jenis-jenis pajak?
1. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan atau yang sering disebut dengan (PBB) yaitu jenis pajak berdasarkan dengan tanah ataupun bangunan yang berdiri di atas tanah di wilayah suatu negara. Besarnya pajak bumi dan bangunan menyesuaikan dengan harga tanah dan bangunan, serta luas tanah.
Harga tanah yang murah maka pajaknya akan murah juga. Bagaimana kriteria dalam menentukan harga tanah? Faktor terbesar yang menentukan harga tanah adalah lokasi tanah. Harga tanah akan tinggi apabila tanah berada di perkotaan atau setidaknya terletak dipinggir jalan umum.
Dan begitu sebaliknya, apabila tanah berada di lokasi yang terletak jauh dari perkotaan atau lebih tepatnya seperti di perkampungan, maka tanah memiliki harga yang rendah. Oleh karena itu jangan heran apabila tanah yang berada di perkampungan pajaknya jauh lebih murah dari pada yang ada di kota.
Bangunan yang dibangun di atas tanah juga terkena pajak. Jadi perhitungannya pajak untuk sebuah rumah, maka secara otomatis sudah sekaligus dengan pajak tanahnya. Pajak tersebut akan dibebankan pada pemilik yang namanya tecantum di sertifikat tanah dan bangunan.
2. Pajak Kendaran Bermotor
PKB atau pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibayarkan atas dasar kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini bersifat lebih ketat, karena apabila pemilik kendaraan bermotor telat dalam pembayaran pajak akan mudah ditilang oleh polisi lalu lintas.
Pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan jenis pajak daerah, yang mana pajak daerah hanya akan masuk ke administrasi daerah saja. Tidak masuk ke APBN. Subjek pajak dari pajak kendaraan bermotor adalah setiap pemilik kendaraan bermotor.
3. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan pada pekerja. Pajak ini bersifat pribadi dan biasanya sistem pembayarannya dengan potong gaji. Jadi, pekerja mendapatkan upah sudah terpotong pajak.
Kenapa pekerja dikenakan pajak? Adanya layanan, jabatan, dan aktifitas kerja merupakan hal-hal yang membuat pekerja dikenakan pajak. Berikut ini adalah pekerja yang wajib pajak dan tidak wajib pajak.
- Pekerja wajib pajak: pegawai/karyawan tetap, penerima upah, penerima manfaat, pekerja lepas(pembicara, seniman, dll), distributor, pensiunan, dan ahli.
- Penghasilan tidak kena pajak: pembayaran asuaransi, iuran pensiun, zakat, dan pajak yang ditanggung pekerja.
4. Pajak Pertambahan Nilai/PPN
Pajak pertambahan nilai atau yang disingkat dengan PPN adalah pajak yang dikenakan karena bertambahnya nilai suatu barang atau pun jasa atas peredarannya dari mulai produsen sampai ke konsumen. Jenis pajak ini yaitu yang sering kita lihat di struk pembayaran belanja, iklan, dan lainnya.
Adanya proses pengolahan atau produksi suatu barang membuat barang tersebut bertambah nilai jualnya. Oleh karena itu barang tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai. Setiap perusahaan-perusahaan produksi akan dikenakan pajak penambahan nilai yang dibayarkan setiap tahunnya.
Perusahaan akan menambahkan harga jual barang produksinya untuk membayar pajak penambahan nilai tersebut. Biasanya besarnya pajak penambahan nilai 10% dari harga jual. Dan yang mengurus pajak tersebut biasanya distributor/penjual barang tersebut.
5. Pajak Penjualan Barang Mewah / PPN BM
Pajak penjualan barang mewah atau PPM BM merupakan pajak tambahan dari pajak penambahan nilai PPN. Biasanya dikenakan satu kali saat barang diimpor atau yang disebut dengan Barang Kena Pajak/BKP atas golongan barang mewah dari pabrikan.
Tarif PPM BM paling rendah yaitu 10% dan tarif tertinggi 200%. Jenis-jenis benda yang tergolong mewah yaitu:
- Bukan barang pokok.
- Barang yang hanya bisa dikonsumsi masyarakat tertentu.
- Biasanya konsumennya masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
6. Pajak Perdagangan Internasional
Jenis pajak ini dikenakan karena terjadinya suatu transaksi perdagangan yang dilakukan antar negara, baik impor atau ekspor. Jadi pajak ini hanya berlaku untuk negara yang melakukan transaksi internsaional, terutama transaksi perdagangan internasional.
Impor yaitu bea masuk dan ekspor yaitu bea keluar, dua-duanya dikenai pajak perdagangan internasional. Dan bagi negara yang tidak melakukan transaksi antar negara tentunya tidak dikenakan pajak ini.
Fungsi Pajak
Hal yang tidak kalah penting untuk kita ketahui dan pahami adalah fungsi dari pajak. Pada dasarnya suatu pajak ada karena untuk membiayai pengeluaran negara atas dasar untuk perkembangan dan kemajuan negara.
Namun ada beberapa fungsi pajak yang banyak orang tidak tahu, fungsi pajak tersebut adalah fungsi budgeter dan fungsi reguler.
1. Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter (finansial) yaitu fungsi dari masuknya uang pada kas negara. Artinya uang pajak dipakai untuk pengeluaran rutin atau pun pengeluaran dalam hal pembangunan.
2. Fungsi Reguler
Fungsi pajak reguler (mengatur), yaitu fungsi pajak dalam mengatur keadaan masyarakat dalam bidang ekonomi yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah. Hal ini fungsi pajak yaitu sebagai alat pengatur suatu hal selain bidang keuangan.
Manfaat Pajak
Pajak memiliki banyak manfaat bagi negara, tanpa pajak negara tidak mungkin bisa memiliki keuangan yang cukup untuk mengembangkan dan menjalankan sistem tata negara yang sudah ada.
Negara sangat membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan negara. Dan sumber keuangan terbesar suatu negara adalah dari pajak. Selain itu pajak juga bermanfaat untuk pemerataan pendapatan dan juga sebagai pendorong investasi. Pajak juga bermanfaat untuk digunakan sebagai tabungan pemerintah. Karena kemakmuran dan kekayaan negara bisa dilihat dari besarnya tabungan suatu negara.
Demikian informasi tentang pengertian pajak, jenis pajak, fungsi pajak, manfaat pajak dan seputar pajak lainnya. Pada dasarnya pajak adalah suatu hal yang sangat diperlukan negara demi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara. Oleh karena itu, jadilah warga negara yang mendukung perkembangan dan kemajuan negara dengan taat membayar pajak.