SYARAT MEMBUAT KARTU KUNING – Buat anda yang belum tahu cara membuat kartu kuning, anda harus tahu terlebih dahulu apa itu kartu kuning. Anda juga sebaiknya tahu apa fungsi kartu kuning, cara buat kartu kuning depnaker, syarat-syarat membuat kartu kuning, sampai cara mengurus kartu kuning.
Apabila anda sudah tahu semua itu, tentu anda akan lebih mudah dalam proses membuat kartu kuning. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan persyaratan membuat kartu kuning. Persyaratan kartu kuning adalah hal pertama yang harus anda ketahui sebelum anda berangkat untuk mengurus ke Kantor Depnaker.
Apalagi anda yang jarak rumah dengan kantor depnaker terbilang jauh. Jangan sampai harus bolak-balik karena persyaratan buat kartu kuning ketinggalan, lupa, atau alasan lainnya. Baik, dalam artikel ini kita akan bahas seputar pembuatan kartu kuning. Apa itu kartu kuning? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.
Pengertian Kartu Kuning
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang bersifat resmi dari Disnaker yang ada di setiap kota dan kabupaten di Indonesia. Secara formal kartu kuning merupakan sebutan dari AK-1, AK adalah singkatan dari antar kerja. Isi atau hal-hal yang tercantum dari kartu kuning yaitu nomor pencari kerja, nomor kartu identitas, dan legalisasi dari Disnaker.
Kenapa disebut dengan kartu kuning? Disebut kartu kuning karena pada awalnya AK-1 ini berupa formulir yang berwarna kuning, sehingga untuk mudah mengenalinya disebutlah sebagai kartu kuning. Tetapi sekarang sudah tidak berwarna kuning, melainkan hanya kertas yang berwarna putih. Dulu, kartu ini sangat penting bagi para pencari kerja, karena kartu kuning bisa membantu anda mendapatkan pekerjaan.
Kartu kuning merupakan kartu yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang mana Disnaker adalah lembaga penyedia tenaga kerja yang resmi dari pemerintahan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Jadi, apabila perusahan-perusahan membutuhkan tenaga kerja, biasanya akan datang ke Disnaker.
Oleh karena itu, jika anda sudah memiliki kartu kuning dari Disnaker, maka anda bisa tinggal menunggu penyaluran kerja dari Disnaker setempat. Bisa juga mencari kerja secara independen. Tentunya sangat membantu bukan? Pasti sangat membantu, karena perusahaan pasti akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah terdaftar di Disnaker.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Syarat membuat kartu kuning cukup sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Disnaker sebagai persyaratan membuat kartu kuning. Syarat-syarat membuat kartu kuning yaitu:
- Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM).
- Fotokopi ijasah yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi akte kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto 4 x 3 sebanyak 2 lembar dengan background atau latar belakang warna merah.
Kumpulkan berkas-berkas tersebut di dalam map berwarna coklat untuk di diserahkan kepada petugas yang membuat kartu kuning. Pastikan kembali berkas untuk syarat membuat kartu kuning tersebut tidak ada yang ketinggalan satupun ketika akan menuju kantor Disnaker. Karena pembuatan kartu kuning tidak akan diproses meskipun kurang satu berkas syarat membuat kartu kuning.
Jika sudah tahu syarat membuat kartu kuning, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk anda ketahui, yaitu cara membuat kartu kuning. Hal ini perlu anda ketahui untuk mempermudah dan mengurangi kebingungan ketika akan memproses pembuatan kartu kuning.
Cara Membuat Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning bisa dibilang mudah, asal anda sudah memenuhi syarat membuat kartu kuning. Cara buat kartu kuning bisa datang langsung ke kantor Disnaker, atau bisa juga dengan opsi membuat kartu kuning online. Namun, meskipun secara online anda tetap harus ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuningnya.
Jika memilih opsi pembuatan kartu kuning online, anda tidak bisa memiliki versi cetak dari kartu kuning. Namun, identitas anda sudah terdaftar secara resmi di Disnaker. Jadi, jika ingin mendapatkan versi cetaknya, anda harus datang ke Disnaker untuk mengambil atau membuat versi cetaknya. Untuk membuat atau mengurus kartu kuning langsung ke Disnaker, berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Datang ke kantor Disnaker yang ada di kota anda.
- Masuk ke bagian pembuatan AK-1 atau kartu kuning.
- Anda akan mengisi buku tamu, dan selanjutnya akan dimintai berkas yang diperlukan.
- Selanjutnya anda akan disuruh menunggu proses dan pencetakan kartu kuning, biasanya memakan waktu sekitar 10 menit.
- Setelah selesai lanjut ke bagian legalisasi, sebaiknya anda fotokopi kartu kuning beberapa lembar untuk dilegalisasi juga.
Setelah langkah-langkah tersebut anda lewati, maka anda sudah terdaftar di Disnaker dan sudah memiliki kartu kuning untuk memenuhi berkas lamaran kerja. Anda boleh langsung ke bagian informasi kerja untuk mencari lowongan kerja yang sedang ada di Disnaker.
Demikian adalah langkah-langkah membuat kartu kuning atau AK-1 secara langsung di kantor Disnaker. Jika anda ingin membuat kartu kuning online, langsung saja masuk situs resminya Disnaker yang setempat. Di situs tersebut anda bisa mengetahui seputar Disnaker.
Fungsi Kartu Kuning
Fungsi kartu kuning tidak kalah penting untuk anda ketahui, ada beberapa fungsi yang sangat membantu jika anda sedangg mencari kerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari kartu kuning.
- Dinas Tenaga Kerja bisa mendata para pencari kerja yang berasal dari daerahnya.
- Kartu kuning bisa digunakan untuk laporan bahwa ada belum mendapatkan kerja.
- Sebagai syarat melamar kerja di Dinas Pemerintahan atau sebagai syarat mengikuti tes pegawai negeri.
- Sebagai syarat melamar kerja di perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta.
Dengan demikian anda juga lebih mudah mencari kerja, karena bisa mencari kerja lewat Disnaker maupun mencari kerja tanpa melalui Disnaker. Tentunya akan ada perbedaan antara pencari kerja yang terdaftar di Disnaker dengan pencari kerja yang tidak terdaftar di Disnaker.
Meskipun, mencari kerja tanpa kartu kuning bisa-bisa saja. Namun, jika tanpa kartu kuning anda harus siap mencari kerja sendiri, mencari infomasi sendiri, intinya serba sendiri tanpa ada bantuan dari Dinas Tenaga Kerja.
Biaya Pendaftaran Kartu Kuning
Berapa biaya pendaftaran untuk membuat kartu kuning? Anda tidak dimintai biaya pendaftaran kartu kuning, karena kartu kuning disediakan gratis oleh pemerintah melalui lembaga Dinas Tenaga Kerja. Mungkin anda akan mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan syarat-syarat, seperti biaya fotokopi berkas dan fotokopi kartu kuning yang sudah jadi untuk dilegalisir.
Pada umumnya, kartu kuning atau AK-1 lebih dibutuhkan oleh pelamar perusahaan BUMN dan CPNS. Karena pelamar kerja di perusahaan BUMN dan CPNS biasanya harus terdaftar di Dinas Tenaga Kerja. Bagi pelamar kerja di perusahaan swasta kebanyakan tidak memakai kartu kuning. Jadi, untuk pelamar kerja di perusahaan BUMN atau melamar sebagai CPNS sebaiknya membuat kartu kuning jauh-jauh hari. Karena biasanya pada saat pembukaan lowongan di BUMN atau lowongan CPNS kantor Disnaker akan padat antrian.
Perlu diingat, selain syarat-syarat yang dibutuhkan, ada beberapa faktor yang harus diketahui saat melamar kerja. Salah satunya adalah faktor penampilan saat datang ke perusahaan untuk melamar kerja. Berpakaianlah yang rapi dan sopan, jika perlu memakai jaket kantor. Pesan jaket sesegera mungkin apabila belum punya jaket kantor. Meskipun melamar kerja sebenarnya cukup memakai seragam putih hitam. Namun, tidak ada salahnya apabila memakai jaket kantor.
Demikian informasi tentang kartu kuning atau AK-1, meliputi pengertian kartu kuning, syarat-syarat membuat kartu kuning, cara membuat kartu kuning, cara membuat kartu kuning, dan biaya untuk membuat kartu kuning. Semoga artikel ini bisa membantu anda yang sedang mencari informasi tentang kartu kuning atau AK-1 ini.
BACA JUGA CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN.